I |
Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan |
II |
Pidana |
III |
Hal-hal yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pidana |
IV |
Percobaan |
V |
Penyertaan Dalam Tindak Pidana |
VI |
Perbarengan Tindak Pidana |
VII |
Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan |
VIII |
Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana |
IX |
Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang (Ps. 86-102) |
|
Aturan Penutup (Ps. 103) |