I |
Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Ps. 104-129) |
II |
Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden |
III |
Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya |
IV |
Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan |
V |
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
VI |
Perkelahian Tanding |
VII |
Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang |
VIII |
Kejahatan Terhadap Penguasa Umum |
IX |
Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
X |
Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
XI |
Pemalsuan Meterai dan Merek |
XII |
Pemalsuan Surat |
XIII |
Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan |
XIV |
Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Ps. 281-303 bis) |
XV |
Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong (Ps. 304-309) |
XVI |
Penghinaan (Ps. 310-321) |
XVII |
Membuka Rahasia (Ps. 322-323) |
XVIII |
Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang (Ps. 324-337) |
XIX |
Kejahatan Terhadap Nyawa (Ps. 338-350) |
XX |
Penganiayaan (Ps. 351-358) |
XXI |
Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan (Ps. 359-361) |
XXII |
Pencurian (Ps. 362-367) |
XXIII |
Pemerasan dan Pengancaman (Ps. 368-371) |
XXIV |
Penggelapan (Ps. 372-377) |
XXV |
Perbuatan Curang (Ps. 378-395) |
XXVI |
Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak (Ps. 396-405) |
XXVII |
Menghancurkan atau Merusakkan Barang (Ps. 406-412) |
XXVIII |
Kejahatan Jabatan (Ps. 413-437) |
XXIX |
Kejahatan Pelayaran (Ps. 438-479) |
XXIXA |
Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Ps. 479a-479r) |
XXX |
Pemudahan (Penadahan, Pencetak dan Penerbit) (Ps. 480-485) |
XXXI |
Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan dengan Berbagai Bab (Ps. 486-488) |